12 WNA Asal Cina Overstay dan Dapat Izin Tinggal Darurat di Kalimantan Selatan setelah izin tinggal mereka berakhir, izin ini bukan untuk bekerja (19/3/2020).
Sebanyak 12 orang WNA asal Cina telah habis izin tinggal (over stay) di Kabupaten Tabalong dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Mereka kemudian mendapat mendapat izin tinggal darurat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Hal ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho ketika dikonfirmasi. Menurutnya, izin darurat tersebut diberikan hanya bersifat sementara saja dan bukan izin bekerja di Kalsel.
“Izin tinggal darurat tidak untuk bekerja, hanya menunggu pemulangan agar WNA tetap memiliki izin tinggal selama masih di Kalsel,” jelasnya (19/3/2020).
Foto : Dok