Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bentuk Tim Hukum , Denny Indrayana Cs Gugat Pilkada Banjarbaru

Denny Indrayana saat memperlihatkan Mesjid Baitul Makmur di Melbourne, Australia (Foto Istimewa/Instagram Pribadi)

KBK.News , MELBOURNE – Gelombang reaksi pasca pemungutan suara pada Pilkada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus bergulir.

Terbaru, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengumumkan pembentukan Tim Hukum Banjarbaru ‘Hanyar’, akronim dari Haram Manyarah.

“Assalamualaikum wrb,Ulun Denny Indrayana, Imbah (habis ) sholat Jumat di mesjid Baitul Makmur, mesjid satu satunya orang Indonesian di Melbourne, Australia ” ungkap Denny Indrayana dalam video yang diunggahnya di akun medsosnya, Jumat (29/11/2024)

Dipaparkan mantan Cagub Kalsel ini dalam bahasa Banjar, bersama teman teman nya melalui komunikasi zoom, sepakat membentuk ‘ Hanyar’ ” yang merupakan akronim dari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing”“Kita terus memperjuangkan haram manyarah waja sampai kaputing,” tegas Denny. 

Denny menegaskan bahwa timnya akan menempuh jalur hukum sembari mengampanyekan isu “pembajakan demokrasi” di Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Seperti diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menghadirkan satu pasangan calon (paslon) resmi, Lisa Halaby dan Wartono.

Namun, dalam surat suara Pilkada yang digelar pada 27 November, muncul dua kolom paslon: Lisa-Wartono serta Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Paslon Aditya-Said diketahui didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel karena pelanggaran UU Pilkada menjelang hari pemilihan.

Sayangnya, keputusan tersebut dikeluarkan terlalu dekat dengan jadwal Pilkada, membuat KPU Banjarbaru tidak sempat mencetak ulang surat suara yang hanya memuat satu paslon resmi.

Sesuai pedoman KPU, surat suara yang mencoblos paslon Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Yang menarik jumlah suara tidak sah justru jauh melampaui suara untuk Lisa-Wartono. 

Bahkan, hasil quick count yang beredar di media sosial menunjukkan angka mengejutkan: suara tidak sah mencapai 70 persen .

Penulis/Editor Iyus

Exit mobile version