Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kepala Desa Di Batola Gugat Rp 16 Miliar Dan Sita Aset Pemkab

Kuasa Hukum dari Borneo LamFirm Muhammad Fazri (Tengah), Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat (Kiri).

MARABAHAN – Sidang perdana gugatan Kepala Desa Kolam Kanan senilai Rp 16 Miliar termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Kantor Dinas PMD Pemkab Batola digelar pasca 3 kali mediasi gagal.

Sidang perdana gugatan Kepala Desa (Pambakal) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) digelar di Pengadilan Negeri Marabahan. Pada sidang perdana perdata ini dibacakan tuntutan senilai Rp 16 Miliar kepada para tergugat Pemkab Batola, yakni Kepala Inspektorat Batola, Staf Ahli, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Kuasa hukum penggugat Muhammad Fazri seusai sidang kepada awak media menyampaikan, bahwa gugatan yang kliennya lakukan, karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Akibat perbuatan mereka tersebut kliennya merasa dirugikan dan karena proses mediasi tidak berhasil, maka proses hukum terus berlanjut.

“Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dari rangkaian LHP Inspektorat yang mereka buat,  menahan dan menghambat pencairan dana desa, menghambat pembangunan di desa, merusak reputasi kepala desa,” jelas kuasa hukum dari Borneo Law Firm ini, Rabu (30/11/2022) siang.

Kabag Hukum Pemkab Batola, Bilham.

Kemudian, Kabag Hukum Pemkab Batola, Bilham yang menghadiri sidang perdana gugatan Kepala Desa Kolam Kanan ini menyatakan, bahwa pihaknya sudah menjalankan semuanya sesuai aturan.

” Mediasi kami belum ada titik temu, jadi mungkin akan kita lanjutkan dengan sidang – Sidang berikutnya. Kmai bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur – Red). Untuk mediasi kami akan bicarakan lagi sama pimpinan. Jadi kemungkinan akan menolak,” tegas Bilham.

Terpisah, Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata yang pihaknya lakukan melalui kuasa hukum LBH Borneo Law Firm tersebut. Menurutnya perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya.

“Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan lebih Rp 16 Miliar termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola. Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya, karena itu kita lanjutkan saja gugatan ini,” pungkas Pambakal Desa Kolam Kanan melalui sambungan telepon, Kamis (1/12/2022).

Exit mobile version