Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Banjar Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 Bersama Penyandang Disabilitas

KBK.News, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Pilkada 2024 bersama puluhan penyandang disabilitas, Sabtu (23/11/2024) siang.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Banjar, Rusmilawati, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi kepada penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilih.

“Selain itu, kami juga mengenalkan apa itu Pilkada, karena pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada, dan hak memilih bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Rusmilawati, Sabtu (23/11/2024) sore.

Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pilkada Penegasan hak konstitusionalnya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, gang mana Aksesibilitasnya yang dijamin oleh KPU.

“Seperti surat suara dalam huruf braille untuk tunanetra, pendampingan bagi pemilih yang membutuhkan, dan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ramah disabilitas,” sebutnya.

TPS ramah disabilitas yang dimaksud yakni Jalan masuk tanpa hambatan, meja yang dapat diakses pengguna kursi roda.

“Serta ada juga penggunaan alat bantu seperti template surat suara braille dan papan penunjuk yang jelas dan mudah dipahami,” tuturnya.

“Dengan pendekatan ini, penyandang disabilitas diharapkan dapat memahami proses Pilkada dan merasa diberdayakan untuk berpartisipasi aktif pada Pilkada serentak 27 November 2024,” pungkasnya.

Exit mobile version