Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum PT SBS Apresiasi Polda Jambi, Kejaksaan dan PN Jambi

Kuasa Hukum PT SBS, Junaidi

KBK.NEWS BANJARMASIN – PT SBS (Sinar Bintang Samudera) menyambut positif dan mengapresiasi Kepolisian Daerah Jambi karena memproses hukum secara profesional kasus dugaan pemalsuan dokumen serta penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Arfandi Susilo atau Ko Apex, Jumat (6/12/2024).

Selaku korban dan pelapor PT SBS perusahan di bidang perkapalan yang berkantor di Banjarmasin melalui kuasa hukumnya H Junaidi mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi,  yang telah membuat kasusnya terang benderang.

Hal itu disampaikan Junaidi selaku kuasa hukum dari PT SBS, pada konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024).

“Saya apresiasi dan bangga atas kinerja Polda Jambi yang begitu cepat dan tepat melakukan proses hukum untuk menetapkan Ko Apex sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga Menekankan bahwa H Nanang Rahman Direktur PT SBS merupakan korban atas pemalsuan dokumen yang dilakukan Koh Apex.

“Terlebih kepada kejaksaan yang telah menuntut Koh Apex dan pihak pengadilan yang telah menjatuhkan vonis bersalah Koh Apex sebagaimana pada pasal 263 tentang pemalsuan dan 374 tentang penggelapan dalam jabatan,”ungkap Junaidi.

Lanjutnya, atas vonis yang diberikan majelis hakim, Koh Apex banding dan tidak terima, sehingga menyebut nama orang lain dan juga mencoba mengait-ngaitkan dengan menyebut beberapa pihak.

“Bagi kami kalau terpidana tidak terima hal wajar, karena kemungkinan ia tidak menyangka pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dilakukannya bakal berlanjut, karena julukannya saja Sultan Jambi, namun Alhamdulillah laporan yang kita ajukan di Polda Jambi itu telah cukup karena dua alat bukti telah terpenuhi dan tidak ada alasan bagi Polda Jambi untuk tidak memproses laporan kami, “papar Junaidi

“Apa yang dikatakan Koh Apex itu tidak benar, Kami sendiri tidak ada yang kenal dengan orang Jambi, apalagi mengintervensi pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan seperti yang dituduhkan terpidana Koh Apex,”kata Junaidi.

Ditegaskan Junaidi, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan hanya antara H Nanang selaku Direktur PT SBS dan Koh Apex selaku Kepala Cabang PT SBS.

“Tidak ada melibatkan pihak-pihak lain atau orang lain, seperti yang disebut-sebut Koh Apex, dan bagi kami wajar saja kalau kasus ini berjalan sampai pengadilan,karena tidak ada manusia yang kebal hukum, kalau memang bersalah ya tanggung akibatnya.Saya tidak pernah terkenal atau dikenal tapi bisa memberikan 1000 kebaikan  dari pada terkenal dan dikenal membuat sejuta kesalahan dan mulutmu harimau menjadi mulut yang memuliakanmu dan mulutmu jadi sumber pengetahuan mu,”pesan Junaidi menyikapi ucapan Koh Apex

Koh Apex sendiri akhirnya dijatuhi hukuman selama 5,6 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.

Dikatakan Junaidi, Koh Apex saat ini masih akan ada lagi menerima pengaduan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan baik laporan lewat Mabes Polri maupun Polri yang lainnya.

PT SBS akibat perbuatan Ko Apex mengalami kerugian mencapai Rp 31 Miliar, kerugian tersebut  berawal ketika pengusaha Banua H Nanang Rahman yang memiliki 10 buah tongkang bekerjasama dengan Koh Apex, dengan perjanjian bagi hasil 70-30 persen dan tongkang tersebut dioperasikan di Jambi.

Exit mobile version