KBK.News, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat bersikap dan menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kalsel, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Thesa Aji Budiono menyebutkan, netralitas ASN telah dibahas pada aturan-aturan, termasuk Undang-undang ASN, UU Pilkada, dan Pedoman yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN, dan Bawaslu.
“Ini kita meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga netralitas ASN selama Pilkada,” ujar Thesa pada Rapat Koordinasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dengan tema, ‘Meneguhkan Netralitas ASN dalam Menyukseskan Pilkada 2024’ di salah satu hotel di Banjarmasin, Jumat (22/11/2024).
Rakor Netralitas ASN ini dihadiri oleh 270 orang yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalsel, jajaran Bawaslu seluruh kabupaten kota se-Kalsel.
Adapun nara sumber yang terlibat dalam memberikan pemahaman pada netralitas ASN ini yakni, perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalsel.
Rapat Koordinasi Netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024 ini merupakan rangkaian kegiatan dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, yang didasari pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN wajib menjaga Netralitas.
Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2024 memastikan bahwa keputusan dan tindakan, didasarkan pada kepentingan negara dan masyarakat, bukan pada kepentingan politik atau golongan tertentu, hal ini mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional dan bebas dari intervensi politik.
“Dalam konteks Pilkada, salah satu materi muatan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyasar perbuatan ASN adalah larangan bagi pejabat ASN membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah,” terang Thesa.
Peringatan ini juga disampaikan jika ketentuan tersebut mengandung sanksi pidana, bagi pejabat ASN yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
“Oleh sebab itu, ASN diharapkan bersikap adil dan tidak memihak, jika ASN tidak menjaga netralitasnya, maka proses Pilkada dapat terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang pada gilirannya bisa merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan, netralitas ASN memastikan bahwa semua calon kepala daerah mendapatkan perlakuan yang setara dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh ASN yang mendukung calon tertentu,” tutupnya.