Meski di tengah keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid-19, Pemkab Balangan tetap tingkatkan program rehab rumah masyarakat agar layak huni, Jumat (20/8/2021).
Kabupaten yang berjuluk Bumi Sanggam ini, masih terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sejumlah program dan bantuan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabid Penanganan Fakir Miskin, Ferdy Syaftiawan.
Menurutnya, untuk penerima manfaat rehab rumah harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, termasuk dalam DTKS, berdomisili di Kabupaten Balangan. Selain itu juga
belum pernah mendapatkan program sejenis, dan harus memiliki rumah di atas tanah sendiri. Kemudian juga bersedia menandatangani surat pernyataan tidak memindah tangankan bangunan minimal 5 tahun.
“Ada 5 persyaratan yang harus di penuhi bagi penerima manfaat. Anggaran yang disediakan untuk 1 unit rumah sebesar Rp 23 juta, serta untuk program rehab rumah setiap kecamatan mendapatkan 1 Kota,” jelasnya.
Anggaran program rehab rumah, ungkap Ferdy, setiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada tahun 2017 untuk 1 unit rumah hanya mendapatkan Rp10 juta dan di tahun 2021 meningkat menjadi Rp23 juta.
“Untuk tahun ini satu unit rehab rumah menerima Rp23 juta dan tahun kemarin masih di Rp21 juta,” pungkasnya.
Sumber : infopublik.id