KBK News, BAANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2024). Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Ini sebuah prestasi yang membanggakan dan patut kami syukuri bersama,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama usai menerima penghargaan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.
Ia mengatakan penghargaan yang berkat kerja keras dan dedikasi seluruh personil Polresta Banjarmasin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tentunya ujar Arwin penghargaan ini juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan komitmen yang tinggi dalam menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di masa mendatang.
Penghargaan tersebut tidak hanya dari Polresta Banjarmasin. Namun juga ada satuan wilayah di jajaran Polda Kalsel. “Kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang terbaik dan berkualitas kepada seluruh masyarakat,” tutup AKBP Arwin.
Penulis/Editor : Iyus