Site icon Kantor Berita Kalimantan

Prof Denny Indrayana : Putusan Hakim Terhadap Jurkani Jauh Dari Rasa Keadilan

Prof Denny Indrayana menilai putusan hakim PN Banjarmasin Terhadap terdakwa Jurkani 6 bulan penjara merupakan putusan yang jauh dari rasa keadilan, Senin (9/8/2021).

Setelah sempat ditunda pada sidang pekan lalu dengan alasan hakim belum siap, sidang pada hari ini Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjora SH membacakan putusan dengan terdakwa Jurkani. Dalam putusannya hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Seusai pembacaan putusan atau vonis ini, Jurkani dan kuasa hukumnya belum menyatakan menolak atau menerima putusan.

“Saya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Saya akan berunding dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak,” jelas Jurkani, Senin (9/8/2021).

Kemudian Prof H Denny Indrayana yang merupakan teman dekat dari H Jurkani menyatakan, putusan hakim tersebut ia nilai sangat tidak adil. Sebab, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tersebut sangat dipaksakan, ada bukti visum ada video yang disaksikan semua orang dan terlihat tidak ada penganiayaan.

Berikut Video dan merupakan bukti yang Dimaksud Prof Denny Indrayana

Pelapor atau korban yang mengaku mengalami penganiayaan (Salman), beber Haji Denny Indrayana, masih bisa beraktivitas.

“Tadi hakim memutuskan 6 bulan penjara, karena menganggap, bahwa pasal yang didakwakan pasal 351 terbukti adanya penganiayaan. Ini suatu putusan yang bagi kami jauh dari rasa keadilan,” tegas pakar hukum ini.

Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat H Jurkani, Pertama ini sangat terkait dengan Pilgub Kalsel dan PSU Kalsel. Padahal pihaknya juga melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum, namun belum ada tindaklanjutnya.

Berikut Video Pernyataan Lengkap Dari Prof Denny Indrayana

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo SH menuntut terdakwa Jurkani Pasal 351 dengan hukuman 1 tahun penjara.

Exit mobile version