KBK.NEWS MARTAPURA – Memprihatinkan, sempat menjadi proyek percontohan pengelolaan sampah terbaik, kini akibat tidak dikelola dengan baik TPA Cahaya Kencana “From Hero To Zero” , Jumat (29/10/2024).
Pemerhati Lingkungan Hidup Boyke W
Triestiyanto merasa prihatin atas kondisi terkini tempat pembuangan akhir (TPA) Cahaya Kencana. Terlebih setelah mendapat peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengancam akan menutup TPA Cahaya Kencana.
Padahal pada awalnya, beber Boyke, TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan adalah salah satu proyek percontohan nasional tentang tata kelola sampah yang baik.
“From hero to zero, bahari orang luar banyak belajar ke TPA Cahaya Kencana. Sekarang pun mereka masih bisa belajar ke TPA Cahaya Kencana, tapi belajar bagaimana sebuah kejayaan bisa runtuh karena kurangnya kepedulian,” tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar ini.
Menurut Boyke kemunduran pengelolaan sampah termasuk untuk TPA Cahaya Kencana, karena dana yang dialokasikan sangat tidak memadai. Di Tahun 2018 alokasi dana APBD Kabupaten Banjar untuk pengelolaan sampah hanya 1,6 persen, Banjarmasin 6,4 persen, Balikpapan 3,2 persen.
“Dalam suatu kesempatan Rakornas Adipura ulun (saya) mengusulkan kepada Direktur Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Dr. Novrizal – red), agar tidak memberikan penghargaan Adipura kepada daerah yang alokasi pengelolaan sampahnya kurang dari 3% APBD,” beber pemerhati lingkungan hidup ini.
” Kalo seperti kondisi TPA Cahaya Kencana mungkin diperlukan alokasi dana untuk beberapa tahun ke depan sekitar 8-10 persen anggaran APBD.
Solusinya, harus ada pengembangan ke arah lahan kebun karet di belakang TPA Cahaya Kencana, opsi lainnya adalah penutupan,” pungkas Boyke.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq saat melakukan sidak ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cahaya Kencana milik Pemkab Banjar. Hanif terkejut melihat di Kecamatan Karang Intan, Kamis (28/11/2024).
“TPA ini (Cahaya Kencana – red), karena open dumping semestinya harus ditutup, sebab sudah mencemarkan. Kami akan keluarkan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana bisa ke perdata,” tegas Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq.