Warga Binaan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkoba Karang Intan yang masukk program asimilasi (bebas bersyarat) tetap mendapat pemantauan, sehingga masyarakat diharapkan tidak mencemaskannya (26/4/2020).
[sliders_pack id=”24564″]
Berdasarkan data yang disampaikan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dari 38.822 napi asimilasi yang dibebaskan ada 27 diantaranya kembali melakukan aksi kejahatan atau 0,07 persen.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Sementara itu untuk asimilasi di Lapas Narkoba Karang Intan Kabupaten Banjar juga telah dilakukan. Sugito, Kalapas Kelas II A Karang Intan mengatakan, masyarakat tidak perlu resah terhadap napi asimilasi yang pihaknya bebaskan.
“Kami meyakini warga binaan yang telah menjalani asimilasi (bebas bersyarat) tidak akan meresahkan masyarakat,” tegasnya (23/4/2020).
Sugito beralasan, para warga binaan yang menjalani asimilasi terus pihaknya pantau selama diluar tahanan. Selain itu mereka juga telah menanda tangani komitmen untuk tidak keluar rumah.
“Warga binaan yang mengikuti program asimilasi semuanya masih dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Mereka juga telah membuat penandatanganan komitmen untuk tidak keluar rumah,” pungkasnya.