Sesuai dengan Peraturan KPU /PKPU maka KPU Kabupaten Banjar telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu, Partai Politik , Kesbangpol, Kimpraawil dan Satpol PP tentang penetapan Zona Kampanye. “Hasil Rapat tersebut akhirnya menetapkan sebanyak 290 zona Kampanye di seluruh Wilayah Kabupaten Banjar,” Tegas Ketua KPU Kabupaten Banjar Akhmad Faisal .Sementara itu terkait dengan adanya alat peraga kampanye yang berada diluar zona yang sudah ditetapkan, jelas Akhmad Faisal menjadi kewenangan Panwaslu dan Satpol PP untuk melaksanakan penertibannya.