137 Transaksi Mencurigakan Terungkap, Terdakwa Korupsi BRI Tanjung masih DPO
KBK.News, BANJARMASIN–Persidangan kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Tanjung tetap bergulir meski terdakwa belum berhasil ditangkap. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang secara in absentia dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (9/4/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Norifansyah, yang menjabat sebagai Relationship Manager di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjung, tidak hadir karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkap terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana nasabah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.821.533.317.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Kabupaten Tabalong.
Jaksa menyebut, terdakwa tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Syarifuddin Buny yang perkaranya ditangani secara terpisah. Keduanya diduga memanfaatkan sistem perbankan untuk melakukan transaksi yang menyimpang dari ketentuan.
Dalam jabatannya, terdakwa berperan sebagai “maker” atau pihak yang memprakarsai transaksi pembukuan. Ia diduga memindahkan dana dari sejumlah rekening nasabah, baik tabungan, giro hingga rekening DSRA tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tak hanya itu, dana dari fasilitas pinjaman nasabah juga diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta aturan internal perusahaan.
Hasil audit BPKP Kalimantan Selatan tertanggal 29 Desember 2025 menguatkan adanya kerugian negara lebih dari Rp4,82 miliar dalam perkara tersebut.
Modus yang dilakukan disebut berlangsung secara sistematis dan berulang.
Terdakwa diduga memanfaatkan celah administrasi, menggunakan formulir internal tanpa kelengkapan dokumen sah, serta melakukan transaksi pada waktu rawan pengawasan seperti menjelang tutup buku.
Dana yang dipindahkan kemudian ditampung sementara di rekening “Titipan Lainnya” sebelum dialihkan ke berbagai rekening lain atau digunakan untuk menutup kewajiban pihak lain.
Sepanjang 2023 hingga 2024, tercatat sekitar 137 transaksi mencurigakan dengan pola serupa, beberapa di antaranya bernilai besar tanpa persetujuan nasabah.
Majelis hakim menegaskan persidangan tetap sah dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir karena berstatus buronan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Syarifuddin Buny dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa penuntut umum Satrio Alfian Santoso pun menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
