179 Pemilik Condotel The Grand Banua Demo, Konsultan PT BAS Fauzan Ramon Ancam Mundur Jika Sertifikat tak Diserahkan
KBK.News, BANJARMASIN – Ratusan pemilik unit Condotel The Grand Banua di Gambut, Kabupaten Banjar, kembali meluapkan kekecewaan dengan menggelar aksi demonstrasi di teras eks Aston, Selasa (30/9/2025) pagi.
Sebanyak 179 pemilik menuntut agar Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diserahkan.
Pasalnya, hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung diberikan, bahkan diduga ada yang diperjualbelikan ke pihak lain.
“Selama ini ada pihak yang mengaku perwakilan, padahal tidak tahu apa-apa. Kami ingin hak kami segera dikembalikan sesuai bukti kepemilikan,” tegas salah satu pemilik, Fawaisah.
Selain persoalan sertifikat, pemilik juga menyinggung janji keuntungan investasi yang tak terealisasi.
Semula dijanjikan imbal hasil Rp50 juta per tahun, namun realisasinya jauh dari harapan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan pun disebut tak pernah transparan.
Usai berorasi, sebanyak 20 orang perwakilan massa dipersilakan bertemu dengan pihak pengelola.
Pertemuan berlangsung alot hingga akhirnya Konsultan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Dr Fauzan Ramon SH MH, menyatakan siap mundur jika sertifikat tidak segera diserahkan.
“Apabila sampai 6 Oktober 2025 sertifikat tidak ada, maka saya mundur sebagai konsultan. Saya malu sebagai orang Banua melihat pemilik belum mendapatkan haknya,” tegas Fauzan, yang juga menjabat Ketua YLKI Kalsel.
Menurut pengacara senior yang sarat jabatan itu, kondisi ini sudah berlangsung terlalu lama. “Mereka sudah menunggu empat tahun. Kalau perusahaan melanggar hukum, buat apa saya bertahan. Saya bertanggung jawab moral terhadap pemilik, bukan perusahaan,” tegas pengacara legendaris ini.
Diketahui, para pemilik telah melaporkan dugaan penggelapan dana pengelolaan ke Polda Kalimantan Selatan sejak Desember 2024, dengan nomor laporan LPB/140/XII/2024. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Salah satu pelapor, Hasanul Kifli, mengaku tak pernah menerima pembagian hasil sejak 2021 hingga 2024. Padahal sesuai perjanjian dengan PT Banua Megah Sejahtera (BMS), pemilik seharusnya mendapat 80 persen keuntungan, sedangkan pengelola hanya 20 persen.
Putusan pengadilan juga menegaskan jumlah pemilik Condotel The Grand Banua mencapai 179 orang, bukan 18 seperti yang sebelumnya diklaim.
Para pemilik menegaskan, pada pertemuan berikutnya mereka hanya ingin satu hal: sertifikat langsung diserahkan.