KBK – Tanjung : Panwaslu Tabalong telah melakukan proses penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Tabalong 2018. Berkas pelanggaran diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
Ketua Panwaslu Tabalong Hirsan bersama satu orang staf berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas pelanggaran yang dilakukan dua orang PNS atau ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomenadasi pelanggaran ini telah melalui proses di Panwaslu dan selanjutnya diserahkan ke KASN untuk mendapatkan sanksi, karena telah melanggar asas netralitas pada Pilkada Tabalong 2018.
Komisioner Panwaslu Tabalong Fahmi Failasopa menyatakan dua pelanggaran yang dilakukan ASN dilingkup Pemkab Tabalong tersebut dilakukan di media sosial. Keduanya melanggar azas netralitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Yang pertama itu adanya temuan hasil pengawasan kampanye melalui medsos, ditemukan 1 ASN komentar dengan tulisan insyaAllah lanjut salam 3 jari. Kedua adalah laporan masyarakat terhadap salah seorang PNS (ASN) yang berkomentar di facebook dengan mengupload contoh surat suara dengan hanya menampilkan salah satu paskon ditambah dengan kalimat “kalau unda” papar Fahmi (9/6/2018).
Kemudian Komisioner Panwaslu Tabalong ini mengungkapkan kedua oknum tersebut, yakni inisial AJ salah satu ASN di lingkup Dinas Pendidikan Tabalonh dengan status kepala sekolah. Kemudian inisial SI seorang ASN yang bertugas pada Dinas Kominfo Tabalong.
Pada Pilkada Tabalong 2018 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Nomor urut 1. pasangan dari jalur independen, H Noorhasani-H Eddyan Noor Idur.
Nomor urut 2. Pasangan jalur independen, H Winarto-H Ali Sibqi.
Nomor urut 3. Pasangan dari jalur dukungan parpol, H Anang Syakhfiani-H Mawardi.
Nomor urut 4. Pasangan dari jalur dukungan parpol, Hj Noor Farida-Aspianor.
Editor :
Penulis :