Site icon Kantor Berita Kalimantan

2 Pemuda Pencuri 300 Kilogram Getah Diamankan Polsek Simpang Empat

A dan R diamankan Polsek Simpang Empat, Polres Banjar. (Foto : Humas Polres Banjar).

MARTAPURA – Dua Pemuda berinisial A dan R diamankan personel Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, karena diduga mencuri getah sebanyak 300 Kilogram di Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darusalam pada Sabtu (13/5/2023) yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Senin,(15/5/2023) malam.

” Pelaku mencuri getah tersebut di gudang milik Ramli. Saat itu, pelaku memasuki gudang penyimpanan Getah/LUM yang banyaknya diperkirakan sekitar 5 pikul atau 500 kilogram,” ujar Suwarji.

AKP Suwarji menjelaskan, Polsek Simpang Empat telah menerima Laporan Kejadian Pencurian dan Pemberatan (Curat) tersebut, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Olah TKP, dan pengumpulan barang bukti.

Barang bukti pelaku pencurian. (Foto : Humas Polres Banjar).

Kemudian lanjut Suwarji, sekitar pukul 06.00 WITA , Ramli bangun dan melihat layar CCTV yang mengarah ke gudang gelap. Ramli pun mengecek CCTV di gudang, didapati kamera CCTV tertutup tanah.

“ Setelah itu, Ramli melihat kearah tumpukan Getah yang sudah berkurang atau hilang sebagian. Di mana, diperkirakan hilang sekitar 3 pikul atau 300 kilogram,” jelas Suwarji.

Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku A sedang berada di rumahnya, Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie beserta anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Setelah dilakukan interograsi, dalam melakukan perbuatannya pelaku bersama dengan R. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku R di rumahnya Desa Surian Hanyar,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 2 juta Rupiah. Korban melapor ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut, dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat

Exit mobile version