KBK News, BANJARNMASIN- Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran Narkoba dengan barang bukti sebanyak 2.298,17 Gram Sabu-Sabu dan 2.064 butir ekstasi, Selasa (7/4/2026). Temuan narkoba itu selama periode bulan Desember 2025 hingga April 2026, selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, dengan pemusnahan maka pihaknya

berhasil menyelamatkan sebanyak 36.537 jiwa dari bahaya narkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan ke dalam air diterjemahkan, setelah diaduk merata. Selanjutnya dibuang ke dalam saluran air atau got. Begitu juga karena ribuan ekstasi itu padat, maka harus diblender dulu, kemudian dijadikan satu dengan larutan sabu-sabu tadi, lalu dibuang bersamaan.

“Dari barang bukti ini kami menyelamatkan sebanyak 36.537 jiwa terhindar dari bahaya narkoba,” jelas di depan awak media.

BACA JUGA :  61 Ribu Jiwa Terselamatkan! Polda Kalsel Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja Senilai Rp17,4 Miliar

Tujuan pemusnahan barbuk itu guna transparansi dan akuntabilitas serta tindaklanjut setelah tindak lanjut hukum (Inkrah).

Timbul menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. “Kami terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan, maupun memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin ini,”terang Plh. Kapolresta Banjarmasin.

Sebagai informasi saat pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan LBH..

Kemudian saat pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh para pelaku diantaranya 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.