KBK News , BANJARMASIN – Perjalanan Amsyah Yadhi alias Yadi sebagai kurir narkoba berakhir di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (3/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati setelah ia tertangkap membawa 30 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.
Jaksa menegaskan bahwa peran Yadi dalam jaringan narkoba sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman paling berat.”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Yadi ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Operasi ini dipimpin oleh AKBP Ade Harri dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan setelah mendapat informasi soal transaksi narkoba berskala besar.
Saat itu, Yadi tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hijau. Polisi langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 30 paket sabu dalam jumlah besar, 4.832 butir ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang siap diedarkan.
Dalam pemeriksaan, Yadi mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke pemesan. Namun, bagi hukum, perannya tetap fatal.
Tak Ada Ampun untuk Narkoba
JPU menjerat Yadi dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, tuntutan hukuman mati menjadi tak terhindarkan.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, dengan bukti yang ada, peluang Yadi untuk lolos dari hukuman berat nyaris tak ada.
Jalur yang ia pilih sebagai kurir narkoba kini berujung pada satu kepastian: hukuman mati menantinya.
Penulis/ Editor : Iyus