Mundurnya 30 orang Kepala Desa atau Pambakal di Kabupaten Banjar karena mengikuti pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang menjadi hal yang cukup Fenomenal di Kalimantan Selatan. Sebab 30 Orang tersebut merupakan jumlah yang cukup besar dan dilakukan secara serentak. Mundur dari Jabatan sebagai Kepala Desa merupakan salah satu persyaratan yang tercantum dalam Peraturan KPU.
” jika para Kepala desa atau Pambakal berani mengundurkan diri untuk menjadi legislatif , berarti mereka yakin bahwa mereka dicintai dan akan dipilih oleh masyarakatnya pada pemilu legislatif,” kata Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh saat di tanya Kantor Berita Kalimantan di Martapura (14/05/2013). Dan terkait dengan jalannya roda pemerintahan ia menekankan bahwa tidak akan ada gangguan, sebab masih ada PLT atau Sekdes dan bahkan diganti yang lain.
Selanjutnya dijelaskan menjadi hak setiap warga negara untuk dipilih atau memilih, dan hal tersebut dilindungi oleh undang- undang…