Site icon Kantor Berita Kalimantan

30 Persen Keterwakilan Perempuan Berlaku Untuk Semua Parpol Peserta Pemilu

Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib.

MARTAPURA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pengujian Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait cara penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan di tiap daerah pemilihan. Pengambilan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2023 yang lalu.

Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 202 yang berbunyi: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan perempuan. Revisi itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).

“Iya (akan direvisi), menyesuaikan putusan MA,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (1/9/2023) dikutip dari news.detik.com.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. Namun MA belum melansir amar putusan secara lengkap. “Kabul keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (29/8/2023).

Judicial review itu diajukan oleh Perludem dan diputus oleh ketua majelis Irfan Fachruddin. Adapun anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Abdul Muthalib selaku komisioner KPU Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa hal ini berlaku untuk semua Partai Politik Peserta Pemilu.

“Sehingga Partai Politik harus memperbaiki komposisi bacalegnya, dan setidaknya ada beberapa bacaleg laki-laki yang mesti diganti dengan perempuan untuk memenuhi kuota tersebut,” ujar Abdul Muthalib yang akrab disapa Aziez ini, Minggu (3/9/2023).

“Semisal di Dapil Banjar 3, dengan ketersedian 8 kursi, yang sebelumnya hanya 2 orang perempuan sudah memenuhi persyaratan 30% keterwakilan perempuan,” lanjutnya.

Sedangkan, tambah aziez, kalau sesuai putusan MA tersebut sudah terbit revisi PKPU nya maka wajib 3 orang perempuan untuk memenuhi kouta 30% keterwakilan perempuannya.

“Tentunya masih ada lagi ketentuan-ketentuan lainnya yang akan merubah komposisi bacalegnya sesuai dengan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut,” pungkasnya.

Exit mobile version