BANJARMASIN – Surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ berisi perintah agar kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mencabut pengujian UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 ke MK diduga bentuk intervensi.
Surat bertanggal 20 Juli 2022 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut memerintahkan agar perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 yang diregister pada tanggal 29 April 2022 mengenai uji materil UU Provinsi Kalsel dicabut.
Alasan Mendagri dalam suratnya bahwa pembuatan dan pengesahan UU Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah (pusat), sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten untuk pemerintah daerah (pemda).
Menurut Mendagri, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina diingatkan oleh Mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022 mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah yang menegaskan, jika ada permasalahan hukum antar pemda ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.
Atas gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 itu yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon dinilai kurang bijaksana dalam ketatanegaraan oleh Mendagri.
Dengan dasar-dasar itu, Mendagri pun memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut permohonan pengujian materiil UU Provinsi Kalsel, Untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal pemerintahan (eksekutif).
Surat Mendagri ini juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta. Kemudian, kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Terkait surat dari Mendagri ini Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengungkapkan, bahwa surat perintah Mendagri (Tito Karnavian) tersebut kemungkinan dipegang oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
“Yang saya tahu, surat itu ada di tangan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Namun, keputusan untuk menggugat UU Provinsi Kalsel merupakan hasil keputusan rapat paripurna DPRD yang disetujui mayoritas fraksi, tentu kami minta agar tak dicabut,” ucap Tugiatno, Rabu (10/8/2022).
Menurut Tugiatno, 8 fraksi di DPRD Kota Banjarmasin secara bulat menolak pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang termaktub dalam UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.
“Apalagi, sampai saat ini belum final karena belum ada putusan dari majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tunggu saja putusan dari MK,” polisi PDI Perjuangan ini.
Sumber : jejakrekam.com