Kantor Berita Kalimantan

417 Warga Binaan Di Lapas Martapura Rekam E-KTP dan Siap Gunakan Hak Pilih Pemilu 2019

Martapura : Sebanyak 417 Warga Binaan di Lapas Perempuan Martapura Siap Gunakan Hak Pilih Pemilu 2019 Setelah Perekaman e-KTP Dari Disdukcapil Banjar, Jumat (5/4/2019).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar melakukan perekaman KTP Elektronik di Lapas Klas II A Perempuan Martapura. Perekaman ini dilakukan agar warga binaan di Lapas perempuan ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan berdasarkan KTP-Elektronik (e-KTP) yang mereka miliki.

Sejumlah petugas dari Disdukcapil Kabupaten Banjar selama 2 hari terakhir ini sibuk melakukan perekaman e-KTP di Lapas Perempuan Klas II A Martapura. Menurut Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar perekaman dilakukan terhadap warga binaan untuk menindaklanjuti kebutuhan KPU agar mereka tersebut bisa menjadi pemilih pada pemilu 2019.

“Ada 417 warga binaan di Lapas Perempuan ini yang harus kita buatkan e-KTP. Seharusnya bisa selesai satu hari, tetapi karena kemarin (Kamis, 4/4/2019) ada gangguan server, maka dilanjutkan hari ini hingga selesai,”jelasnya.

Azwar juga menjelaskan dari jumlah tersebut hanya 22 orang warga Kabupaten Banjar dan selebihnya dari kabupaten/kota se- Kalsel.

” Hari ini tersisa 184 warga binaan yang akan melakukan perekaman dan akan selesai,” tandas Azwar, Jumat (5/4/2019).

Terpisah, Komisioner Bawaslu Banjar Hairul Falah mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan perekaman e-KTP hingga ke Lapas untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Sebab, menurutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberi kesempatan bagi pemilih untuk menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.

“Suket yang dimaksud adalah surat keterangan yang menunjukan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP E, namun e -KTP belum tercetak,” jelasnya.

Hairul Falah mengungkapkan, penggunaan e-KTP dilakukan agar seluruh warga negara yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilih pada pemilu 17 April 2019. Apalagi ketentuan tersebut juga telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara juga sudah diatur mengenai suket sebagai pengganti e-KTP,” pungkasnya.

Exit mobile version