48 Dokumen Diamankan dari Dinkes Banjar, Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek RS Tipe D Gambut
KBK.News, MARTAPURA – Setelah hampir tujuh jam berada di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akhirnya menyelesaikan penggeledahan, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, diketahui menyisir tiga ruangan berbeda. Dari penggeledahan tersebut, jaksa mengamankan puluhan dokumen serta satu barang bukti elektronik.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ungkap Harry Fauzan kepada awak media usai penggeledahan.
Harry menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Karena itu, Kejari Banjar belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Menurutnya, penyelidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Masih penyelidikan. Pada tahap ini kami mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Harry menyebut Kejari Banjar saat ini tengah menangani dua penyelidikan yang berjalan, yakni berkaitan dengan proyek rumah sakit tipe D dan perencanaan.
Namun, ia belum membuka lebih jauh mengenai detail maupun substansi perkara yang tengah didalami tersebut. Alasannya, proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.
Ketika disinggung kemungkinan keterlibatan pejabat yang masih aktif, Harry menyatakan bahwa pejabat dan pelaku pengadaan merupakan dua hal yang berbeda dan akan dilihat berdasarkan perannya masing-masing.
“Pejabat dan pelaku pengadaan berbeda. Nanti akan kami bedakan, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Penggeledahan yang berlangsung hingga sore tersebut, lanjut Harry, tidak dibarengi dengan pemeriksaan saksi. Tim Kejari Banjar pada hari itu hanya berfokus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kendati demikian, proses penyelidikan dipastikan terus berlanjut. Sedikitnya sekitar 20 orang telah dijadwalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Soal kapan perkara tersebut akan mengarah pada penetapan tersangka, Harry menegaskan hal itu bergantung pada hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Kita kembali ke KUHAP. Tidak ada jangka waktu untuk menetapkan tersangka. Yang terpenting kami mencari alat bukti terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Harry belum memberikan penjelasan terperinci ketika ditanya mengenai informasi yang menyebut penggeledahan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Ia mempersilakan awak media untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut di Kantor Kejari Kabupaten Banjar.
Penggeledahan selama kurang lebih tujuh jam ini pun menjadi bagian dari proses Kejari Banjar dalam mengumpulkan bukti terkait dua perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan selanjutnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi yang akan dipanggil, masih menunggu proses hukum yang berjalan.
