Kejati Kalsel tahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar yang ditaksir merugikan negara Rp 4,2 Miliar (28/11/2019).
Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan 2 orang mantan pejabat ASN Pemkab Banjar dan 3 orang rekanan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kelima tersangka masing -masing berinisial HR dan EM (Mantan pejabat di Disperkim Banjar) dan 3 rekanan JJ, DJ, dan MS MS.
“Kelima tersangka yang kami tahan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dan bisa kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selain itu untuk keperluan penyidikan bisa penahanan dapat kita perpanjang,” jelas Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono (28/11/2019).
Dalam kasus ini Kejati Kalsel menilai ada potensi kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka. Hal itu mengacu pada hasil audit dari BPKP Kalselteng potensi nilia kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,2 Miliar.
Penyidik Kejati Kalsel akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.