KBK.News, JAKARTA,Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Berdasarkan informasi dari sumber IDN Times, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
IDN Times telah mencoba mengonfirmasi sprindik ini kepada Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.
Namun, hingga artikel ini dimuat, belum ada respons dari Setyo
Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Adapun Harun saat ini masih buron.
Pada Selasa (24/12/2024), sumber detikcom menyebut nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dilansir detikNews, Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Adapun Harun saat ini masih buron.
Pada Selasa (24/12/2024), sumber detikcom menyebut nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu disebutkan, Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah Pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto
PDI Perjuangan (PDIP) mengaku belum mendengar kabar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.”Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim saat dihubungi, Selasa, 24 Desember 2024. Chico menyebut kabar Hasto tersangka menunjukkan politisasi hukum yang kuat. Dia mengatakan dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama diembuskan. “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” jelas Chico. Di sisi lain, dia menyebut, ada upaya yang diduga untuk menenggelamkan PDIP. “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ujar Chico
Lebih lanjut, Chico mengatakan, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid
Penulis*/ Editor : Iyus
(Berbagai sumber)