KBK.News, BANJARMASIN–Polsek Banjarmasin Utara berhasil membekuk tiga pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (18/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WITA. Para pelaku, yaitu seorang wanita berinisial MP (40) serta dua pemuda, MS (20) dan MP (30), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,81 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Setoyo S, tepatnya di depan ATM BNI. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu serta alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang diduga akan digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat. Mereka diduga baru saja membeli barang haram tersebut, namun sudah menjadi target pengawasan polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Tim 1 Polsek Banjarmasin Utara langsung menangkap ketiga pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, melalui Ipda Hafiz Satria Arianda, Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan pada MS, yang diketahui mengambil sabu atas permintaan temannya.“Pelaku berkoordinasi. MF memesan kepada MP, lalu MS mengambilkan sabu tersebut. Kini ketiganya dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Hafiz.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis*/ Editor: Iyus