6 Polisi Polres HST Terlibat Narkoba Tetap Diproses Hukum, Kapolda Kalsel: Tak Ada Toleransi
KBK.News, BANJARBARU, — Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat penyalahgunaan narkoba dipastikan sedang menjalani proses hukum.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyusul simpang siur informasi yang menyebut para pelanggar hanya dijatuhi hukuman shalat.
“Penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat pelanggaran membuktikan bahwa Polri, khususnya di wilayah Polda Kalsel, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegas Kapolda, melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H Rabu (28/5/2025).
Adam Erwindi, menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut sedang dalam penanganan hukum.
Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang merupakan bagian dari pendekatan pendisiplinan.
“Perlu diluruskan, informasi yang menyebut mereka hanya dihukum salat adalah bentuk miskomunikasi. Proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pengabaian terhadap aturan,” ujar Kombes Adam.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menjaga citra institusi Polri serta memastikan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba di internal kepolisian.
Kabid Humas menambahkan, masyarakat tidak perlu meragukan keseriusan penanganan kasus ini.
Polda Kalsel berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran secara transparan dan profesional, sebagai bagian dari upaya pembenahan dan peningkatan integritas di tubuh kepolisian.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi. Jangan sampai oknum mencoreng kerja keras ribuan anggota lain yang telah menunjukkan dedikasi untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.