Martapura : Sebanyak 60 pemilih di Lok Baintan Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih di TPS 03 RT 03, karena itu sebagian Warga Desa Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk melapor ke pambakal atau kepala desa mereka, Selasa (16/4/2019).
Pambakal Lok Baintan Syafriansyah menyampaikan, sebagian warganya tidak terdaftar di DPT. Bahkan di TPS 03 di RT.03 ada sekitar 60 warganya tidak terdaftar sebagai pemilih.
“Nah ini baru satu TPS 03, sudah ada 60 warga saya yang tidak terdaftar sebagai pemilih sesuai undangan C6. Saya belum tahu TPS yang lain dan saya mau panggil PPS untuk mencari tahu,” ujarnya.
Menanggapi hal ini Ketua KPU Banjar mengatakan, jika hal itu benar terjadi, maka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Namun solusi yang paling cepat adalah warga yang belum mendapat undangan untuk memilih bisa menggunakan e-KTP.
“Bagi warga yang dilingkungannya tidak mendapat undangan memilih, karena tidak terdaftar di DPT, bisa gunakan e-KTP,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Banjar juga menyampaikan, semestinya setiap warga memeriksa apakah dirinya terdaftar atau tidak pada DPT jauh-jauh hari. Kalau tidak terdaftar di DPT, maka ia bisa melaporkannya kepada petugas PPS atau KPPS.