61 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Hampir 2.000 Sudah Direlokasi
KBK.News, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali memindahkan 61 narapidana (napi) kategori high risk atau berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dengan pemindahan terbaru ini, total hampir 2.000 napi berisiko tinggi telah direlokasi ke lapas super ketat tersebut.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta didukung Polres Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, mengatakan dalam sepekan terakhir pihaknya melakukan dua kali pemindahan napi kategori high risk.
“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan terhadap 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan yang kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat,” ujar Mashudi, pekan tadi .
Mashudi merinci, para napi yang dipindahkan berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebanyak 15 napi dari Rutan Surakarta, 22 napi dari Lapas Pamekasan, 14 napi dari Lapas Kelas I Surabaya, serta 10 napi dari Lapas Pemuda Madiun.
Menurut Mashudi, pemindahan ke Nusakambangan bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari strategi rehabilitasi dan pembinaan.
“Pemindahan ini bukan hanya soal pengetatan pengamanan, tetapi juga langkah rehabilitatif.
Pembinaan tetap menjadi program utama agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh hukum, dan mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap para napi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Jika tingkat risiko menurun, maka warga binaan dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.
“Penempatan di Nusakambangan bersifat dinamis, tergantung hasil asesmen risiko masing-masing napi,” pungkas Mashudi.
*/
