61 Ribu Jiwa Terselamatkan! Polda Kalsel Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja Senilai Rp17,4 Miliar
KBK.News, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang April hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan D.I. Panjaitan Banjarmasin, Jumat (8/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan bukan jumlah kecil:
10,2 kilogram sabu. 10.233½ butir ekstasi. 25,14 gram serbuk ekstasi. 125,62 gram ganja
Barang haram tersebut berasal dari 17 kasus dengan total 25 tersangka.
“Jika dihitung, seluruh barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sekitar 61.997 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Dody Harza Kusumah, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, mewakili Dirresnarkoba Kombes Baktiar Joko Mujiono.
Perhitungan itu berdasarkan estimasi bahwa satu gram sabu atau ganja bisa digunakan oleh lima orang, sedangkan satu butir ekstasi digunakan satu orang.
Mayoritas pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba (14 LP), dan sisanya oleh Subdit III (3 LP).
Sementara Subdit II tidak menangani kasus dalam periode ini.
Secara geografis, pengungkapan terbanyak berasal dari:
Kota Banjarmasin (10 kasus). Banjarbaru (5 kasus). Kabupaten Banjar (2 kasus)
Dalam pemusnahan ini, wartawan turut dilibatkan.
Salah satu jurnalis mengambil sampel sabu untuk dites di tempat menggunakan alat deteksi cepat, dan hasilnya positif dengan reaksi warna biru.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan kimia, disaksikan para tersangka dan pejabat instansi terkait.
Ditresnarkoba memperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp17,4 miliar.
Lebih dari itu, negara dan masyarakat juga diuntungkan dari sisi penghematan anggaran rehabilitasi sebesar Rp309,9 miliar, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp5 juta per bulan per pengguna.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.