63 Kasus Terungkap, Polda Kalsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah
KBK.News, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2,7 kilogram sabu-sabu dan 7.019 butir pil ekstasi hasil pengungkapan 63 kasus sepanjang Maret hingga Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/6/2026), dengan disaksikan para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara acak terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika jenis metamfetamin.
Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 63 perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya selama empat bulan terakhir.
“Dari 63 kasus tersebut, kami mengamankan sebanyak 80 tersangka yang terdiri dari 75 laki-laki dan lima perempuan,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan.
Menurut Baktiar, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan, di antaranya Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar yang selama ini menjadi salah satu jalur maupun sasaran peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, diperkirakan dapat merusak lebih dari 20 ribu jiwa.
“Melalui pengungkapan ini, sedikitnya lebih dari 20 ribu orang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Selain menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, keberhasilan pengungkapan tersebut juga dinilai mampu menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
Baktiar menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa seluruh narkotika yang telah disita dipastikan tidak akan kembali beredar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transformasi penegakan hukum agar barang bukti yang telah disita benar-benar musnah serta tidak kembali masuk ke jaringan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ditresnarkoba Polda Kalsel akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di Kalimantan Selatan.
“Kami tidak akan berhenti. Pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat Kalimantan Selatan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
