KBK.NEWS MARABAHAN – Teka-teki penanganan kasus dugaan korupsi anggaran PKK di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) kian memicu tanda tanya besar. Meski penggeledahan besar-besaran telah dilakukan hampir delapan bulan lalu, hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejutan Juni yang Kini Meredup

​Kilas balik pada 18 Juni 2025, publik Kalimantan Selatan sempat digemparkan oleh aksi tegas Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola. Saat itu, garis Kejaksaan terbentang di Kantor Dinas PMD, dan tumpukan berkas penting disita untuk kepentingan penyidikan.

​Operasi tersebut dikomandoi langsung oleh jajaran elit Kejari Batola, termasuk:

  • ​Muhammad Widha Prayogi (Kasi Pidsus)
  • ​Muhammad Hamidun Noor (Kasi Intelijen)
  • ​Taufik (Kasi Pidum)
  • ​Muhammad Indra (Kasi Datun)

​Namun, semangat transparansi yang terlihat di awal seolah menguap. Hingga memasuki Februari 2026, detail penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan dana PKK tersebut masih tertutup rapat.

BACA JUGA :  Kejagung RI Berduka Dengan Meninggalnya Mantan Jaksa Agung Basrief Arief

Aksi Bungkam dan Respon Kejagung

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Kasi Pidsus Kejari Batola, Muhammad Widha Prayogi, tercatat berkali-kali tidak merespon pesan singkat maupun panggilan telepon, memberikan kesan pihak Kejaksaan enggan memberikan kepastian hukum kepada publik.

​Kondisi ini akhirnya memicu perhatian pusat. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, angkat bicara setelah menerima laporan mengenai mandegnya kasus ini dan sikap tertutup Kejari Batola.

​”Sudah saya teruskan (untuk ditindaklanjuti-red) ke Kejati Kalsel,” tulis Anang singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

Menanti Taji Kejati Kalsel

​Pernyataan dari Kejagung ini menjadi angin segar sekaligus tekanan bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera mengaudit kinerja Kejari Batola. Masyarakat kini menanti, apakah kasus ini akan menemui titik terang atau justru menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di Bumi Selidah.