BANJARMASIN – Saksi di PN Tipikor Banjarmasin sebut komitmen fee proyek bukan dari Plt Kadis PUPRP Maliki, tetapi dari Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, Rabu (23/2/2022).

Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Abraham Hadi dihadirkan Jaksa KPK bersaksi atas kasus korupsi fee proyek  dengan terdakwa  Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU).

Dalam kesaksiannya, Abraham Hadi kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor menyampaikan, bahwa sepengetahuannya Maliki tidak pernah meminta fee proyek.

“Ketentuan fee proyek Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP HSU itu atas perintah Bupati Abdul Wahid. Besarannya 10 hingga 13 persen,” ucapnya, Rabu (23/2/2022).

Besaran nila fee 10 persen, ungkap Abraham, apabila proyek bersumber dari APBD murni. Namun, akan naik menjadi 13 persen, jika proyek didanai dari APBD perubahan.

BACA JUGA :  Pemuda Dan Mahasiswa Minta KPK Serius Usut Tuntas Kasus Korupsi Di HSU

“Sekali lagi, itu bukan atas perintah Plt Kadis PUPRP HSU. Tapi Bupati Abdul Wahid,” tegasnya ketika ditanya jaksa  jaksa KPK, Tito Jalani, dan  Budi Nugraha.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak menanyakan saksi Abraham Radi. Apakah, praktik bulus itu ternyata tak membuat jera para pejabat.

“Apakah sekarang di Dinas PUPRP HSU masih menerapkan komitmen fee?” tanya Jamser.

Abrahman menjawab, bahwa tidak ada lagi komitmen fee.

“Hampir seluruh pejabat di Dinas PUPRP HSU sudah trauma dengan operasi tangkap tangkap (OTT) KPK,“ pungkas Abraham Hadi.