MARTAPURA – Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Banjar, sejak tanggal 1 Mei 2023.

Hingga hari ini Kamis, (4/5/2023) sore, masih belum ada partai politik yang mengajukan berkas bakal calon legislatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Muthalib, selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

” Hingga hari ini, sudah hari ke empat pencalonan anggota legislatif dibuka, masih belum ada Parpol yang mengajukan berkas bakal calonnya,” beber Abdul Muthalib, yang biasa disapa Aziez, Kamis (4/5/2023) sore.

Aziez menyampaikan, pengajuan pendaftaran calon anggota legislatif, dibuka selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Buka pendaftaran pada jam kerja, yakni dari Pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.

BACA JUGA :  Saksi H2D Tanggapi Pemeriksaan KPU Kalsel, Apa Ada Jeruk Makan Jeruk ?

Selain itu, tambah Aziez, KPU Kabupaten Banjar juga menyiapkan spot untuk konferensi pers bagi Parpol yang telah mengajukan bakal calonnya.

IMG-20230503-WA0015
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib (kanan).

” Kami juga telah menyediakan tempat untuk parpol yang ingin konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Banjar,” pungkasnya.