
Ahmad Firdaus saat meminta mencium kedua kaki ayahnya usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Banjarmasin (Foto Istimewa)
KBK.News,BANJARMASIN–Ahmad Firdaus, terdakwa penipuan bisnis batubara senilai Rp1,4 miliar tak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis bebas majelis hakim.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Suwandi SH, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 372 maupun 378 KUHP seperti dakwaan primair dan subsidiar jaksa.
Menurut Suwandi, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Suwandi pada putusan yang dibacakan, Senin (24/3/2025).
Mendengar putusan majelis hakim, nampak terdakwa mengucap syukur sambil meneteskan air mata. Air mata terus mengalir ketika terdakwa menemui sang ayah yang selalu hadir dalam persidangan. Sesengukan terdakwa menciup kedua kaki ayahnya tersebut.
Putusan yang diberikan hakim berbanding terbalik dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Nonie Ervina Rais, SH telah menuntut Firduas selama 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut jaksa dari Kejati Kalsel itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya kasasi.
Perbuatan terdakwa sendiri dalam dakwaan disebutkan, berawal pada Nopember 2017 lalu. Dimana terdakwa selaku direktur PT. Barokah Banua Mandiri telah beberapa kali melakukan jual beli batubara dengan saksi AH yang merupakan direktur salah satu perusahaan batu bara di Jalan Pembangunan Banjarmasin.
Selama tahun 2017 terdakwa dan saksi korban melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak 3 kali dengan perincian untuk tertulis 1 kali dan 2 kali tidak tertulis. Semua perjanjian itu sendiri semuanya sudah terlaksana.
Terdakwa sebagai penyedia batubara telah memenuhi batubara dengan kuantitas sebanyak 8.500 MT dengan harga Rp.450.000,-/MT, dan perusahaan pemesan telah melakukan pembayaran batubara kepada terdakwa sebesar Rp.3.442.500.000.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017, saksi korban kembali menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan kesediaan atau stok batubara, lalu terdakwa mengatakan mempunyai stok batubara yang sudah tersedia di Pelabuhan PT. TCT (PT. Tapin Coal Terminal) sebanyak 1 (satu) tongkang atau kuantitas 7.500/MT.
Berdasarkan penjelasan terdakwa tersebut kemudian saksi korban melakukan pemesanan batubara kepada terdakwa sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang dengan harga satuan Rp.450.000,-/MT FOB tongkang dengan jadwal pengapalan pada akhir bulan Desember 2017 dan tujuan pengiriman batubara tersebut kepada PT. Semen Tonasa Bringkasi Pangkep Sulawesi Selatan, yang kemudian pemesanan batubara tersebut disetujui oleh terdakwa.
Setelah ada perjanjian secara lisan tersebut, kemudian saksi korban meminta anak buahnya melakukan pembayaran uang muka kepada terdakwa sebesar Ro450 juta. Kemudian kembali ditransfer Rp500 juta, kemudian Rp250 juta, dan kembali Rp250 juta. Nilao keseluruhan yang di transfer ke terdakwa Rp1.450.000.000.
Kendati telah ditransfer sebanyak Rp1.450.000.000, namun hingga akhir Desember terdakwa tidak bisa menyedian batu bara yang sudah dia janjikan.
Belakangan diketahui, batubara yang dijanjikan terdakwa berada di Pelabuhan PT. TCT adalah bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Tak hanya itu, ternyata terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Bahwa berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0252000941617 dengan nama pelaku usaha PT. Barokah Banua Mandiri dengan alamat kantor Jl. Pulau Laut No. 28 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Propinsi Kalsel perusahaan itu ternyata bergerak dalam bidang perdagangan eceran gas LPG bukan merupakan perusahaan perdagangan (trading) batubara.
Penulis / Editor: Iyus