
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui (Foto Istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN– LSM Babak Kalsel kembali menyoroti dugaan korupsi dana desa Kolam Kanan periode 2019–2021 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Endang Sudrajat.
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, mendesak Polres Batola segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sesuai dengan janji mereka sebelumnya.”Sekarang kan gugatannya telah inkrah, malah sudah beberapa bulan yang lalu,” ujar Udin Palui usai menyerahkan surat tembusan ke Kejati Kalsel, Selasa (25/3), guna meminta penjelasan tertulis kepada Polres Batola terkait kelanjutan kasus tersebut.
Udin Palui menunjukkan salinan putusan kasasi yang diterimanya. Dalam dokumen tersebut, majelis hakim yang diketuai Maria Anna menolak kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat, yaitu Pemerintah Desa Kolam Kanan. Putusan tersebut dikeluarkan pada 5 Agustus 2024.
Berdasarkan keputusan itu, Udin Palui berharap Polres Batola segera menepati janji mereka. Ia menegaskan bahwa masyarakat menunggu langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan dan anggapan bahwa oknum kades kebal hukum.
Sebagai pengingat, warga Desa Kolam Kanan sebelumnya telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Endang Sudrajat dan melaporkannya ke Polres Batola terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Inspektorat Kabupaten Batola juga telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum di Polres Batola.
Tak terima dengan hasil LHP Inspektorat, Endang sempat menggugat Pemkab Batola ke PTUN, namun gugatannya ditolak. Ia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batola, tetapi kembali kalah. Upaya bandingnya sempat diterima oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun akhirnya kandas di tingkat kasasi.
Dengan putusan kasasi ini, LSM Babak Kalsel berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan dan membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
Penulis*/ Editor ‘ Iyus