
Keterangan Foto, Din Jaya (Kiri), H Akhmad Husaini (tengah), Kades Kolam Kanan (peci merah).
KBK.NEWS BANJARMASIN– Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat memberikan tanggapan atas serangan Ketua LSM BABAK “Udin Palui” yang menuding dugaan korupsi terhadap dirinya, Rabu (26/3/2025).
Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Endang Sudrajat memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya oleh Ketua LSM BABAK, Udin Palui.
Menurut Endang, Pertama ia tidak kenal dan tidak punya kepentingan dengan Udin Palui yang mengaku aktivis anti korupsi tersebut. Kedua, yang ia tahu dan mungkin masyarakat serta banyak pejabat tahu sepak terjang Udin Palui sebagai orang LSM selama ini.
Penyerangan Udin Palui terhadap dirinya soal kasus dugaan korupsi di Desa Kolam Kanan, beber Endang bukan hal yang baru ditiupkan oleh mereka yang tersandung kasus hukum hingga masuk penjara akibat laporan dirinya. Hal itu juga diduga dari kelompok para pencuri kelapa sawit di perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan yang telah ia laporkan dan kini sedang menjalani proses hukum.
Kasus yang pernah melaporkan dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi sudah selesai. Hal itu setelah diperiksa Inspektorat Batola dan laporannya dicabut, karena tidak terbukti dan tidak ditemukan kerugian negara.
Kades Kolam Kanan ini mempertanyakan Udin Palui yang menyerang dirinya, tetapi ia sendiri tersandung kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan di Kejari Batola dan kini berstatus sebagai, saksi. Hal itu tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.
Halangi Penyidikan, Darmono Jadi Pesakitan, Dua Tokoh LSM Diperiksa
“Udin Palui itu misalnya masih terkait sebagai terlapor dalam kasus dugaan menghalang – halangi penyelidikan atau obstruction of justice di Kejari Batola pada kasus dugaan korupsi yang kini proses hukumnya berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Udin Palui itu dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. Dugaan keterlibatan Udin Palui dalam kasus menghalang – halangi penyidikan Kejari Batola itu terang benderang, kok, makanya dulu ada yang melaporkan,” imbuh Endang.
Proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, ungkap Kades Kolam Kanan penting dihormati. Jangan sampai ada upaya melakukan tekanan atau intervensi apalagi sampai melakukan obstruction of justice.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum seperti yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau ada yang menghalang – halangi penyidikan maka sudah sepantasnya diproses hukum,” ujarnya.
Endang mengaku menyadari, akibat ia ingin tegas terhadap oknum – oknum yang merugikan masyarakat Desa Kolam Kanan yang telah menyeret ke proses hukum dan masuk penjara. Misalnya kasus tukar guling tanah yang merugikan desa dan pencurian kelapa sawit.
“Saya menduga apa yang saya hadapi sekarang ini dengan berbagai tuduhan merupakan upaya serangan balik mereka terhadap saya. Karena saya tahu aktor dibelakang semua tudingan fitnah kepada saya,” pungkasnya.