
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo (ketiga kanan) berbincang dengan calon penumpang kereta api saat meninjau di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) Foto Istimewa/Antara)
KBK.News, SEMARANG — Seorang jurnalis foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, menjadi korban dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Insiden ini terjadi saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) petang.
Peristiwa bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang di kursi roda. Sejumlah jurnalis, termasuk Makna, sedang mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri secara kasar meminta mereka mundur dengan mendorong tubuh para jurnalis.
Makna yang mencoba menyingkir ke sekitar peron, justru didatangi ajudan tersebut dan dipukul di bagian kepala. Tak hanya itu, ajudan tersebut juga terdengar mengancam jurnalis lain dengan berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Sejumlah pewarta lain juga mengaku mendapat dorongan dan intimidasi fisik. Salah satunya bahkan sempat dicekik.
Insiden ini memicu kecaman keras dari kalangan organisasi pers. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Tindakan itu menimbulkan trauma dan perasaan direndahkan bagi korban serta keresahan di kalangan jurnalis,” kata Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku serta sanksi tegas dari Polri. “Polri harus belajar dari insiden ini agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan dan memastikan pihaknya akan menyelidiki kejadian itu.
“Situasi di lapangan memang ramai, tetapi seharusnya ada SOP yang bisa dijalankan tanpa emosi, baik secara fisik maupun verbal,” kata Trunoyudo kepada Antara, Minggu (6/4/2025).
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, yang menurut berbagai organisasi pers, cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Penulis*/ Editor Iyus
Sumber tirto.id