
KBK.NEWS BANJARMASIN – Pakar hukum Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum menegaskan penyidikan terhadap Jumran tersangka pelaku pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis perempuan sudah tepat ditangani POMAL Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Hal tersebut ia sampaikan saat dimintai tanggapannya terkait ramainya kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, oknum anggota TNI AL terhadap jurnalis perempuan, Juwita. Sebab, sebagian masyarakat menuntut agar tersangka Jumran ditangani polisi dan diadili di persidangan umum.
“Saya kira wajar penyidikan dilakukan oleh POMAL Banjarmasin, sebab tersangka pelaku adalah Anggota TNI AL dan korbannya adalah sipil. Berbeda kalau pelaku lebih dari satu orang dan melibatkan warga sipil, maka akan dilakukan penyidikan koneksitas antara TNI dengan Polisi,” tegas Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum, Minggu (6/5/2025) sore.
Hadin Mubjad juga mengungkapkan, jika ada yang menganggap proses penyidikan militer tidak transparan, maka itu ia nilai keliru. Sebab, menurutnya proses ditingkat penyidikan di militer dan sipil itu sama saja. Wajar ditingkatkan penyidikan ada beberapa hal rahasiakan atau sampaikan secara umum saja dan seperti itu juga berlaku sama pada penyidikan di kepolisian.
Mengapa ditingkatkan penyidikan dirahasiakan sebab, bisa ada tersangka lain atau menghilangkan barang bukti dan lainnya. Namun, prosesnya tetap perlu disampaikan ke masyarakat.
“Kecuali setelah hasil penyidikan selesai dan kasusnya sudah dilimpahkan ke oditur militer, maka itu harus transparan,” ungkapnya.
Masyarakat, beber Hadin Muhjad, harus diberi ruang untuk turut serta mengawasi atau memonitor peradilan militer proses hukum.
“Paling tidak masyarakat mendapat ruang untuk memberikan masukan terhadap proses hukum di peradilan militer,” pungkas Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum.