KBK.News, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menggelar Press conference kasus pembunuhan Jurnalis Juwita, oleh Anggota TNI AL bernama Jumran di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Dalam press conference yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Ma,de Wira Hady Arsanta, telah terungkap bahwa motif pembunuhan oleh pelaku Jumran adalah karena enggan bertanggung jawab menikahi korban usai melakukan dugaan pemerkosaan.
Saat press conference, Kadispenal mewakili instansi TNI AL menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan oleh anggota TNI AL bernama Jumran yang membunuh Juwita pada 22 Maret 2025 lalu.
Sementara itu, Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo saat press rilis menyampaikan Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher Korban kemudian mencekik leher Korban.
Semua perbuatannya tersebut, lanjut Saji Wardoyo, dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP. Dari keterangan Tersangka dikaitkan dengan keterangan Saksi dan barang bukti yang ada.
“Maka yang menjadi dugaan motif Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban adalah Tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi Korban,” bebernya
“Setelah Penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para Saksi, Tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada maka Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.