KBK.News, MARTAPURA – Jagat maya dihebohkan dengan unggahan viral dari akun Facebook bernama Santri Mogol yang mengungkapkan kekecewaannya usai mobilnya ditilang oleh dua anggota Satlantas Polres Banjar pada Rabu pagi (9/4/2025) di kawasan Jalan Menteri Empat.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut mobil Suzuki APV Luxury miliknya “dirampas” oleh oknum polisi tanpa pelanggaran lalu lintas yang jelas.
“Telah dirampas kendaraan Suzuki APV luxury oleh 2 oknum polisi Banjarbaru Martapura. Kronologi tanpa pelanggaran lalu lintas, trafik light atau marka jalan, tiba-tiba diberhentikan di tengah jalan tanpa surat tugas,” tulis akun tersebut dalam postingannya.
Bahkan, wajah kedua anggota polisi yang menilang turut terlihat jelas di foto yang disertakan.
Lebih lanjut, akun tersebut menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya tidak adil.
“Mobil tersebut ditilang dikarenakan STNK mati dan pajak telat kami diminta tanda tangan untuk pelanggaran tilang namun karena kami tidak mau tanda tangan, mobil diminta paksa dibawa tanpa ada toleransi muatan kami terpaksa kami turunkan tengah jalan,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta atensi dari Kapolres dan Kapolda agar menindak tegas dua oknum polisi yang disebutnya melakukan tindakan “perampasan”.
“Kami mohon Bapak Kapolres dan Kapolda bisa menindaklanjuti permasalahan ini dengan adil, khususnya hak perampasan yang dilakukan oleh oknum polisi agar tidak terjadi kepada masyarakat yang lain,” lanjutnya.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa pada waktu kejadian, pihaknya sedang menjalankan kegiatan Commander Wish pagi di kawasan tersebut.
“Kemudian petugas kita melihat ada satu unit mobil APV yang plat-nya mati di tahun 2021, lalu diberhentikanlah,” jelas AKP Risda di ruang kerjanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran lain, seperti pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, STNK dan pajak kendaraan yang mati, hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM.
“Jadi kami menahan mobil itu sebagai barang bukti, bukan perampasan,” tegas AKP Risda.
Menurutnya, pengemudi yang bersangkutan juga menolak menandatangani surat tilang yang diberikan petugas.
“Mungkin yang bersangkutan tidak terima mobilnya ditahan jadi tidak mau tanda tangan surat tilang,” ungkapnya.
AKP Risda menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Disangkakan pasalnya 280, plat tidak sesuai ketentuan Polri/plat mati, kemudian pasal 281 karena tidak memiliki SIM, lalu pasal 288 ayat 1 karena STNK mati dan pasal 289 ayat 1 karena tidak menggunakan sabuk keselamatan,” urainya.
Dua anggota Satlantas yang viral dalam unggahan juga telah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Propam Polres Banjar.
“Mereka mengklarifikasi berita yang beredar, hasilnya tidak ditemukan kesalahan karena bertugas sesuai aturan dan SPRIN yang ada,” pungkas AKP Risda.