KBK.News, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (28/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.40 WITA.
Pria berinisial FA (38), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang Darussalam 1, ditangkap di kediamannya sendiri. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu seberat 1,30 gram.
Selain sabu, turut diamankan dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu bundel plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Pks Humas Aiptu Triyanto menyampaikan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri siapa pemasok atau jaringan di balik pelaku,” ujar Triyanto.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda keuntungan sesaat dari bisnis haram narkoba. “Cepat atau lambat, pasti akan tertangkap. Pelaku saat ini dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Penulis*/Editor: Iyus