
Para saksi saat memberikan keterangan pada sidang perkara dugaan korupsi yang dilakukan Dirut PT Alfath Salima Mulia, Ahmad Maulid Alfath (Foto Istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN–Mantan Wakil Pimpinan salah satu bank plat merah di Banjarmasin, Eko Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyetujui pinjaman kredit senilai Rp5,8 miliar untuk PT Alfath Salima Mulia. Kredit tersebut diberikan pada 2021 setelah perusahaan pengembang perumahan itu dinyatakan memenuhi syarat pinjaman.
“Pencairan dilakukan secara bertahap setelah pengecekan fisik terhadap agunan berupa sertifikat tanah SHGB induk atas nama perusahaan, yang mencakup 90 kavling,” ujar Eko saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Ahmad Maulid Alfath, Direktur PT Alfath Salima Mulia.
Namun, Eko mengaku baru mengetahui adanya kredit macet dari perusahaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Saya baru tahu soal kredit macet dari penyidik. Saat itu saya sudah pindah tugas ke Jakarta,” ucapnya.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suwandi SH apakah dirinya tahu jika kredit tersebut sudah dilunasi, Eko menjawab tidak mengetahui.
Sementara itu, Agus Salim—salah satu pemegang saham PT Alfath—mengatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penanam saham. “Soal teknis dan administrasi pinjaman, semua diurus terdakwa. Saya hanya ikut menandatangani pengajuan pinjaman pada 2019,” jelas Agus.
Juniadi, seorang konsultan penilai publik, juga hadir sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa tugasnya hanya menilai aset yang dijaminkan kepada bank. “Kami hanya menilai berdasarkan permintaan bank. Hasil penilaian terhadap SHGB Induk milik PT Alfath ditaksir senilai Rp7 miliar,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Ahmad Maulid Alfath diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar. Modusnya, ia meminjam dana dari bank dengan menggunakan sertifikat tanah milik nasabah yang sebenarnya sudah melunasi kewajibannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Purba, SH, tidak hanya mendakwa Ahmad Maulid Alfath, tetapi juga dua pegawai bank yang terlibat dalam proses pencairan kredit untuk PT Alfath.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis*/ Editor Iyus