
Muhammad Radini, Komisioner Bawaslu Kalsel (foto istimewa).
KoKBK.NEWS BANJARMASIN – Laporan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru terkait dugaan praktik politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru serius ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel, Selasa (14/4/2025).
Tinggal tersisa 4 hari lagi PSU Pilkada Kota Banjarbaru akan digelar oleh KPU Kalimantan Selatan (Kalsel). Suasana sepi dan terkesan dingin terkait PSU Pilkada Banjarbaru ini mendadak ramai setelah GMPD Banjarbaru melaporkan kasus telah terjadi dugaan politik uang (money politics) jelang pemungutan suara ke Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Senin (14/4/2025).
Rachmadi Engot, Koordinator GMPD Banjarbaru, kepada awak media mengatakan, pihaknya menemukan bukti adanya dugaan praktik politik uang di Banjarbaru menjelang PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025. Ia menduga kegiatan money politics tersebut terjadi di seluruh kecamatan di Banjarbaru dan yang terbaru di salah satu rumah tahfiz Quran.
”Kegiatan dugaan terjadi money politic itu dilakukanp di rumah tahfiz Quran. Diduga dilakukan tim pasangan calon nomor urut 1,” tegas Rachmadi Engot.
Bawaslu Kalsel membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan politik uang tersebut dan akan menyikapi atau menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini saat dikonfirmasi kbk.news. Ia juga menyampaikan langkah yang segera dilakukan Bawaslu Kalsel secara tertulis sebagai berikut :
1. Terhadap Laporan tersebut Bawaslu Kalsel akan melakukan Kajian Awal selama paling lama 2 hari untuk meneliti keterpenuhan syarat formil (seperti nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian Laporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui) dan keterpenuhan syarat materil (seperti waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti).
2. Bahwa apabila berdasarkan Kajian Awal tersebut Laporan dimaksud memenuhi syarat formil dan materil maka secara otomatis Laporan akan dicatat dalam buku register Laporan, namun apabila terdapat kekurangan berkaitan syarat tersebut maka Pelapor masih diberi kesempatan paling lama 2 hari untuk memperbaiki Laporan.
3. Sejauh ini Bawaslu Kalsel masih dalam tahap pengkajian awal dan untuk perkembangan penanganan Laporan dimaksud akan diupdate kemudian.
Sementara itu terkait kasus dugaan politik uang di PSU Banjarbaru ini sudah dimintai tanggapan dari Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati saat dimintai tanggapannya, belum bisa terhubung. Meski sudah beberapa kali di telepon dan melalui pesan singkat melalui WhatsApp.