Tertangkap Bawa Sajam di Halaman Kantor Wali Kota, Warga Kelayan Diringkus Polisi

HUKUM & KRIMINAL114 Dilihat

KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria berinisial HB diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Ia ditangkap di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Senin (14/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan bermula saat dua pria yang datang berboncengan sepeda motor mencurigakan anggota Satpol PP Pemko. Salah satu dari mereka tampak membawa benda mencurigakan yang ternyata adalah sebilah pisau belati.

Temuan itu segera dilaporkan ke Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin. Dalam hitungan menit, polisi tiba di lokasi dan mengamankan HB beserta barang bukti berupa satu bilah pisau belati sepanjang 26 cm dengan gagang kayu dan kumpang (sarung) berbahan kulit berwarna cokelat.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan ini diduga bekerja sebagai tenaga harian lepas di salah satu instansi. Ia langsung digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, menyebut penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” tegas AKP Eru, didampingi Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan jelas dan izin resmi.

“Kami imbau masyarakat menaati hukum demi menjaga keamanan bersama. Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

About Post Author