KBK.News, BANJARMASIN– Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Pada Sabtu (12/4/2025) dini hari pukul 00.20 WITA, polisi berhasil membekuk dua pengedar sabu berinisial RT (29) dan AFK (26) di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, petugas menyita 13 paket sabu-sabu seberat 4,48 gram. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua ponsel, timbangan digital, dua bundel plastik kosong, sendok dari sedotan, sepeda motor, dan kotak rokok Sampoerna merah.
Penangkapan bermula dari patroli rutin saat petugas mencurigai gerak-gerik RT di pinggir jalan. Pemeriksaan mengungkap enam paket sabu seberat 2 gram tersembunyi dalam kotak rokok. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah RT, di mana AFK turut ditangkap bersama barang bukti tambahan.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, melalui Pjs Humas Aiptu Triyanto, pada Jumat (18/4/2025), mengungkapkan bahwa RT mengaku menyimpan sabu di rumahnya. “Kami terus kejar pemasok utama yang kini berstatus DPO,” tegasnya.
Polisi telah memeriksa saksi, menguji barang bukti di laboratorium BPOM, dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Timur. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Banjarmasin Timur mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat. Mari bersama basmi peredaran narkotika!” ujar Morris.
Penulis*/Editor : Iyus