KBK.News, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Banjarbaru, Senin (21/4/2025).
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan terhadap lima kecamatan di Kota Banjarbaru, pasangan calon tunggal Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono berhasil unggul dari kotak kosong dengan selisih tipis.
Berikut hasil resmi rekapitulasi:
Erna Lisa Halaby – Wartono: 56.043 suara (52,15%)
Kotak Kosong: 51.415 suara (47,85%)
Total suara sah: 107.458 suara
Suara tidak sah: 3.358 suara
Total suara masuk: 110.816 suara
Dengan selisih kemenangan sebesar 4.628 suara, pasangan Lisa – Wartono secara sah dinyatakan unggul dalam kontestasi ulang ini.
“Rekapitulasi hasil perhitungan dari lima kecamatan ini resmi kami tetapkan,” ujar Andi Tenri Sompa sambil mengetuk palu sebagai simbol pengesahan hasil pleno.