Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 30 Kg Sabu Divonis Bebas di Banjarmasin

KBK.News, BANJARMASIN —Keputusan mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin. Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan ekstasi, divonis bebas oleh majelis hakim, Selasa (22/4). Vonis ini sekaligus membatalkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irfanul Hakim, SH itu menyatakan bahwa Amsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh jaksa Ariyanti SH.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Irfan saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum dan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak cukup kuat menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari terdakwa.

Majelis hakim menilai bahwa Yadi sama sekali tidak mengetahui isi paket kardus yang dibawanya adalah narkoba. Ia hanya menerima permintaan pengantaran dari seorang perempuan bernama Siska, yang kini berstatus buron (DPO), dengan upah Rp 200 ribu.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yadi merupakan kurir ojek online, dan ini bukan kali pertama dia menerima order pengantaran dari Siska.

Namun sebelumnya, isi paket hanyalah alat kosmetik—dan ia pun diminta membuka paket tersebut oleh Siska.

Untuk pengantaran kedua, Yadi tidak diminta membuka isi paket.

Mengira isinya masih seputar kosmetik, ia tetap menerima order dan mengikat kardus itu di jok sepeda motornya.

Hingga akhirnya ia dicegat dan digeledah oleh petugas kepolisian, barulah diketahui paket tersebut berisi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

“Terdakwa baru mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika setelah penggeledahan dilakukan,” jelas hakim Irfan dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Dari fakta itu, majelis hakim menilai tidak ditemukan mens rea (niat jahat) dalam diri terdakwa, yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuktian tindak pidana.

Pihak Kejaksaan menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

About Post Author