KBK.NEWS BANJARBARU – Kuasa hukum dari Banjarbaru Haram Manyarah, Denny Indrayana menegaskan, bahwa laporan dan tudingan terhadap lembaga pemantau pemilu LPRI pada PSU Pilkada Banjarbaru tidak netral adalah upaya sistematis untuk menjegal permohonan gugatan PSU ke MK, Kamis (1/5/2025).

Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima beberapa laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Jika sebelum PSU dilaporkan dugaan politik uang (Money Politics), maka pasca pemilu Bawaslu Kota Banjarbaru menerima laporan dugaan pelanggaran atas ketidaknetralan lembaga pemantau pemilu, yakni Lembaga Pemantau Reformasi Integritas (LPRI).

Laporan dugaan, bahwa LPRI tidak netral pada PSU Banjarbaru disampaikan Said Subari yang dalam laporannya mengaku sebagai tokoh masyarakat. Ia (Said Subari) sebetulnya juga Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru yang dalam PSU ini menjadi salah satu partai koalisi pendukung Pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono.

Laporan dari Said Subari atas dugaan tidak netralnya LPRI pada PSU Banjarbaru ditindaklanjuti Bawaslu Kota Banjarbaru dengan memanggil para pihak terkait. Para pihak terkait tersebut, yakni pelapor, terlapor, bahkan KPU Provinsi Kalsel selaku penyelenggara PSU Pilkada Banjarbaru.

Informasi terbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru menyerahkan kasus dugaan tidak netralnya LPRI diserahkan ke Polres Banjarbaru dengan alasan ditemukan unsur tindak pidana. Terkait hal ini belum didapat keterangan langsung dari Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, walau sudah coba ditelpon beberapa kali.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Liang Anggang, Sepasang Suami Istri Meninggal Dunia

Tanggapan dari Tim Hukum Banjarbaru HANYAR

Menanggapi laporan Said Subari dan proses laporannya di Bawaslu Kota Banjarbaru, Tim Hukum Banjarbaru HANYAR (Haram Manyarah), Denny Indrayana mengatakan,bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Said Subari merupakan upaya sistematis untuk menghalangi gugatan PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagian dari upaya sistematis untuk menjegal permohonan/gugatan hasil PSU di MK. Pemohon Pemantau sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim, istri ketua pun (Ketua LPRI – red) diperiksa polisi,” jelas Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1/5/2025).

Menurut Denny Indrayana kasus dilaporkannya pemantau pemilu LPRI atas dugaan tidak netral pada PSU Pilkada Banjarbaru dan soal lainya menjadi dalil pihaknya di sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Soal intimidasi kepada pemantau, pemohon, dan saksi, sudah menjadi bagian dalil kami di MK,” pungkas Denny Indrayana yang juga merupakan pakar hukum tata negara ini.