KBK.News, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan akhirnya membacakan tuntutan terhadap Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/5).

Mustofa, yang dikenal masyarakat Balangan dengan sapaan “Habib”, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman ditambah 3 tahun penjara.

Pada sidang yang sama, Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, H.M. Nurdiansyah, juga dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp188 juta.

Bila tak sanggup membayar, maka diganti kurungan 3 tahun 3 bulan.

Keduanya dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 UU yang sama.

BACA JUGA :  Pilkades Ditunda 19 Pjs Kepala Desa Disiapkan Di Balangan

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Fendy, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mustofa tampak pasrah.

Saat ditanya hakim apakah mendengar isi tuntutan, ia menjawab pelan, “7 tahun… mati di dalam (LP),” katanya lirih.

Hakim Suwandi pun menenangkan dan mengingatkan bahwa ini baru tahap tuntutan. “Masih ada kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan siap menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah dana hibah dari Pemkab Balangan tahun 2023 sebesar Rp1 miliar yang ditujukan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Paringin Selatan, diduga disalahgunakan. Salah satu poin dalam dakwaan adalah pembelian tanah atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum maupun pribadi para terdakwa.